Selasa, 09 Oktober 2018

SPAP dan ISA bab 1 Pengauditan



SPAP (STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK)
dan
ISA ( INTERNATIONAL STANDARS AUDITING)

Kelas : Akuntansi B
Kelompok 1 :
1.          Iqbal                            (32.16.2166)
2.          Leli Maharani              (32.16.2171)


Dosen Pembimbing        : Oktavima W,SE,MSA,AK.
Dosen Wali                    : Sari Narulita. SE.,M.Acc.

Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Tahun Pelajaran 2017/2018
KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas taufik dan hidayah-Nya, kami bisa menyusun karya tulis ini dengan baik. Upaya penyusunan ini, tidak lepas dari bantuan dan arahan dari berbagai pihak, maka kami mengucapkan terimakasih kepada:
1.      Yang terhormat dekan Untag Banyuwangi Zaenuddin Imam,SE,MSA.
2.      Yang terhormat Sari Narulita selaku dosen wali  dan pembimbing kami M. Iswahyudi.
3.      Yang terhormat kedua orang tua kami, yang telah memberi semangat dalam menyelesaikan tugas ini.
4.      Yang tercinta rekan-rekan kelas Akuntansi B yang turut memberikan bantuan.
Karya tulis yang kami susun ini jauh dari kesempurnaan. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penyusunan karya tulis ini. Untuk itu kami mohon kritik dan saran demi kesempurnaan karya tulis ini.
            Semoga karya tulis ilmiah ini, dapat bermanfaat bagi para pembacanya.

Banyuwangi, 18 September 2018

                      Penyusun




DAFTAR ISI
Halaman Judul..................................................................................................................        i
Kata Pengantar................................................................................................. ..............        ii
Daftar Isi.......................................................................................................... ..............       iii

BAB   I      PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang Masalah....................................................... ..............       1
1.2         Rumusan Masalah................................................................ ..............       2
1.3         Tujuan Masalah.................................................................... ..............       2
BAB   II     PEMBAHASAN
2.1                                                                                                                    Pengertian SPAP dan 10 Standar di SPAP.............................................................................. ...      3
2.2                                                                                                        Pengertian Profesi Akuntan................................................................................ 9                     
2.3         Audit Berbasis Resiko.........................................................................       9         
2.4                                                                                                        Audit Berbasis ISA....................................................................................... 11
2.5         Daftar ISA(kutipan-kutipan)...............................................................     16
BAB   III  PENUTUP
   3.1    Simpulan............................................................................... .............       22
  3.2    Saran..................................................................................... .............       22    
Daftar Pustaka                     






BAB I
PENDAHULUAN
1.1          Latar Belakang Masalah
Standar Profesional Akuntan Publik  (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). Tahun 1972, pertama kalinya ikatan Akuntan Indonesia berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan. Pertengahan tahun 1999 Ikatan Akuntan Indonesia merubah nama Komite NormaPemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik.

ISA (International Standards on Auditing) merupakan standar audit terbaru yang telah diadopsi di Indonesia.  Per 1 Januari 2013, Akuntan Publik di Indonesia wajib melakukan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar yang baru inISA (International Standards on Auditing) merupakan standar audit terbaru yang telah diadopsi di Indonesia.  Per 1 Januari 2013, Akuntan Publik di Indonesia wajib melakukan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar yang baru ini.

ISA sepenuhnya mengadopsi pendekatan Audit Berbasis Resiko, sehingga saat ini penerapan Audit Berbasis Resiko bagi auditor di Indonesia menjadi hal wajib (mandatory).



1.2          Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut diatas,maka penulis mengemukakan 3 rumusan maslah sebagai berikut:
                         1.            Bagaimana yang dimaksud dengan SPAP dan 10 standar yang berlaku didalamnya ?
                         2.            Bagaimana yang dimaksud dengan Profesi Akuntan ?
                         3.            Bagaimana yang dimaksud Audit Berbasis Isa ?
                         4.            Bagaiman yang dimaksud Audit Berbasis Resiko ?
                         5.            Bagaimana dengan daftar isa (kutipan-kutipan isa) ?

1.3          Tujuan Masalah
                       1.              Untuk mengetahui SPAP dan 10 standar yang berlaku didalamnya
                       2.              Untuk mengetahui Profesi Akuntan
                       3.              Untuk mengetahui Audit Berbasis Resiko
                       4.              Untuk mengetahui Audit Berbasis Isa
                       5.              Untuk mengetahui daftar isa (kutipan-kutipan isa)





BAB II
PEMBAHASAN
       2.1       SPAP
Standar Profesional Akuntan Publik  (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia.

Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan public Indonesia terdiri atas Sepuluh Standar yang dikelompokan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
                       1.     Standar Umum
1.    Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  Standar umum pertama menegaskan bahwa betapa pun tingginya kemampuan seseorang dalam bidang – bidang lain, termasuk dalam bidang bisnis dan keuangan, ia tidak dapat memenuhi persyaratan yang dimaksudkan dalam standar auditing ini, jika tidak memiliki pendidikan serta pengalaman memadai dalam bidang auditing.
  Pendidikan formal diperoleh melalui perguruan tinggi, yaitu fakultas ekonomi jurusan akuntansi Negara atau swasta ditambah ujian UNA  dasar dan UNA Profesi. Sekarang untuk memperoleh gelar akuntan lulusan S1 akuntansi harus lulus pendidikan Profesi Akuntan.
2.    Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Hal – hal berikut ini dimuat dalam PSA No. 04 ( SA Seksi 220 ):
a.    Standar ini harus mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karna ia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum, dengan demikian ia tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun.
b.   Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi sikap auditor ternayata berkurang.
c.    Profesi akuntan publik telah menetapkan dalam kode etik profesi akuntan publik. Agar anggota profesi menjaga dirinya dari kehilangan persepsi independensi dari masyarakat.
d.   Bapepam-LK juga menetapkan persyaratan independensi bagi auditor yang melaporkan informasi keuangan yang diserahkan kepada badan tersebut yang mungkin berbeda dengan yang ditentukan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
e.    Auditor harus mengelola praktiknya dalam semangat persepsi independensi dan aturan yang ditetapkan untuk mencapai derajat independensi dalam melaksanakan pekerjaannya.
f.    Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen, penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) atau Komite Audit.
3.    Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Hal – hal berikut dimuat dalam PSA No. 04 ( SA Seksi 230 )
a.    Standar ini menuntut auditor independen untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaanya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama.
b.   Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaanya tersebut.
c.    Seorang auditor harus memiliki tingkat keterampilan yang umumnya dimiliki oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan keterampilan tersebut dengan kecermatan dan kesaksamaan yang wajar.
d.   Para auditor harus ditugasi dan disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan sedimikian rupa sehingga mereka dapar mengevaluasi bukti audit yang mereka periksa.
e.    Auditor di tuntun untuk melaksanakan skeptisme professional. Sekptisme professional adalah sikap yang mencangkup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit.
f.    Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti tersebut.
g.   Auditor tidak menganggap bahwa manajemen tidak jujur, namun juga tidak menganggap bahwa kejujuran menajemen tidak dipertanyakan lagi.
h.   Penggunaan kemahiran professional dengan cermat dan seksama memungkinkan auditor untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
i.     Tujuan auditor independen adalah untuk memperoleh bukti kompeten yang cukup untuk memberikan basis yang memadai baginya dalam merumuskan suatu pendapat.
j.     Oleh karna karakteristik kecurangan terutama yang melibatkan penyembunyian dan pemalsuan dokumentasi, audit yang direncanakan dan dilaksanakan semestinya mungkin tidak dapat mendeteksi salah saji material.
k.   Oleh karena pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah penjamin dan laporannya tidak merupakan suatu jaminan.
                                2.     Standar Pekerjaan Lapangan
Standar pekerjaan lapangan berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan akuntan di lapangan ( audit field work ), mulai dari perencanaan audit dan supervisi, pemahaman dan evaluasi pengendalian intern, pengumpulan bukti – bukti audit melalui compliance test, substantive test, analytical review, sampai selesainya audit field work.
1.    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
     Standar ini berisi pedoman bagi auditor dalam membuat perencanaan dan melakukan supervise.
2.    Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
     Standar ini menjelaskan mengenai unsur unsur pengendalian intern dan bagaimana cara auditor mempertimbangkan pengendalian intern tersebut dalam merencanakan dan melaksanakan suatu audit.
3.    Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
     Standar ini menjelaskan mengenai cara cara yang harus dilakukan oleh auditor dalam mengumpulkan bahan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukung pendapat yang harus diberikan auditor terhadap kwajaran laporan keuangan yang diauditnya.
            Berikut ini dikutip beberapa hal mengenai asersi dari PSA No. 07 (SA):
·           Asersi (Assertions ) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan dasar sebagai berikut ini :
a.    Keberadaan atau keterjadian ( existence or occurance )
b.    Kelengkapan ( completense )
c.    Hak dan Kewajiban  ( right and obligation )
d.   Penilian ( evaluation ) atau alokasi
e.    Penyajian dan pengungkapan  ( prensentation and disclosure )
·           Asersi tentang keberadaan atau keterjadian berhubungan dengan apakah asset atau utang satuan usaha ada pada tanggal tertentu apakah transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode tertentu.
·           Asersi tentang kelengkapan berhubungan dengan apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan telah dicantumkan di dalamnya.
·           Asersi tentang hak dan kewajiban berhubungan dengan apakah aset merupakan hak perusahaan dan utang merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu
·           Asersi tentang penilaian atau alokasi berhubungan dengan apakah komponen – komponen aset, kewajiban, pendapatan, dan biaya sudah dicantumkan dalam laporan keuangan pada jumlah semestinya.
·           Di dalam memperoleh bukti audit yang mendukung asersi dalam laporan keuangan, auditor independen merumuskan tujuan audit spesifik ditinjau dari sudut asersi tersebut
·           Auditor independen tidak perlu secara satu persatu menghubungkan tujuan audit dengan prosedur audit.
3. Standar Pelaporan
1.    Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Menurut PSA No. 08 ( SA Seksi 410 ):
a.    Istilah standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang digunakan dalam standar pelaporan pertama dimaksudkan meliputi tidak hanya prinsip dan praktik akuntansi, tetapi juga metode penerapannya. Standar pelaporan pertama tidak mengharuskan auditor untuk menyatakan tentang fakta, namun standar tersebut mengharuskan auditor untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi tersebut.
b.    Istilah “Standar akuntansi yang berlaku umum” adalah suatu istilah teknis akuntansi yang mencangkup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik yang berlaku secara umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Oleh karna itu, untuk laporan keuangan yang akan didistribusikan kepada umum di Indonesia, harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia.

2.      Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Menurut standar PSA No. 09 ( SA Seksi 420 )
a.    Tujuan standar konsistensi adalah untuk memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perusahaan standar akuntansi, auditor akan mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.
b.   Penerapan semestinya standar konsistensi menurut auditor independen untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan.
c.    Perbandingan laporan keuangan suatu satuan usaha diantara beberapa periode dapat dipengaruhi oleh:
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Menurut PSA No. 01 ( SA Seksi 431 )
a.    Penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi mencangkup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal – hal material. Hal – hal tersebut mencangkup bentuk, susunan da nisi laporan keuangan serta catatan atas laporan keuangan.
b.    Apabila manajemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan standar akuntansi, termasuk catatan atas laporan keuangan, maka auditor harus memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena alas an tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
c.    Di dalam mempertimbangkan cukup atau tidaknya pengunkapan dan dalam segala aspek lain auditnya, auditor menggunakan informasi yang diterima dari kliennya atas dasar kepercayaan yang diberikan oleh kliennya, bahwa auditor akan merahasiakan informasi tersebut.
4.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor
Tujuan standar pelaporan keempat adalah untuk mencegah salah tafsir tentang tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh akuntan bila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan.
1.   Seorang akuntan dikaitkan dengan laporan keuangan jika ia mengizinkan namanya dicantumkan dalam suatu laporan, dokumen, atau komunikasi tertulis yang berisi laporan tersebut.
2.   Akuntan dapat dikaitkan dengan laporan yang diaudit  atau yang tidak diaudit.

       2.2       Profesi Akuntan
Pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi. Termasuk bidang pekerjaan akuntansi public, intern, keuangan/dagang, akuntansi pemerintah & akuntansi pendidikan. Seseorang yang bekerja di bidang akuntansi dan memiliki keahlian di bidang akuntansi maka disebutnya akuntan. Seorang akuntan harus dapat mengamati keadaan yang ada saat ini karena pekerjaan mereka akan berhubungan dengan kejadian sehari. Akuntansi dapat juga di sebut ilmu sehari-hari maka dari itu seorang yang memiliki profesi akuntansi harus dapat mengerti segala yang berhubungan dengan akuntansi seperti harga saham, psar valuta asing/kurs, keseimbangan pasar, inflasi, kebijakan moneter dan fiskal semua ini yang harus di kuasai oleh seorang akuntan. Profesi Akuntan dibagi menjadi 3 antara lain Akuntan Publik, Akuntan Internal dan Akuntan Pendidik.

       2.3       Audit Berbasis Isa
·      Mengapa ISA?
Pembahasan bagian pertama bab ini menjawab pertanyaan, mengapa Indonesia mengadopsi ISA? Kita bisa mendekatinya dari sisi kekuatan pasar dan nilai tambah atau kita bisa memilih untuk mengabaikan argumen mengenai insentif. Para praktisi juga ingin mengetahui , berapa besarnya biaya dari perubahan ini.
·      Kekuatan Pasar
KAP Indonesia yang mempunyai jaringan global (seperti the big four) dan jaringan international lainnya, melayani  client global dan international yang mengadopsi standard- standard  IFAC. Bagi KAP yang melayani client audit semcam ini, ISA bukan pilihan. Atau lebih tepatnya “ pilih ISA atau pilih keluar dari jaringan kerja sama global atau jaringan kerja sama international,” sangat jelas bahwa kekuatan pasar merupakan penentu.
·      Ada Nilai Tambah
Diawali dengan skandal akuntansi yang dalam istilah ISA, massive and perpasive. Auditor gagal mendeteksi Financial Statement Fraud tersebut. Tuntutan hukum (pidana, perdata,administratif). Menyusul regulator mencari solusi.
Lembaga yang menetapkan standar (standard-setting body) secara froaktif atau reaktif menemukan solusi. Regulator ‘’ menyukai’’solusi tersebut, dan solusi ( standard baru) diterapkan. Mungkin dimulai dengan kawasan tertentu, seperti Eropa. Sukses di uni Eropa mendorong lembaga lembaga keuangan dunia (World Bank dan IMF) meng-endorse solusi obat tersebut sebagai obat manjur dunia. Dalam waktu satu dasawarsa apa yang menjadi sukses disatu kawasan di-replicate secara global.
Siapa penerima nilai tambah ? target utamanya tentu para Investor dan calon Investor yang dengan standar baru akan memperoleh laporan keuangan yang lebih baik. Akan tetapi pada akhirnya, profesi akuntansi  juga yang memperoleh manfaat terbesar. Setidak-tidaknya, profesi meraih nilai tambah tidak berwujud (intangible)berupa peningkatan mutu audit.
·      Mengenyampingkan Pro-Kontra
Dalam menghadapi desakan lain untuk berubah, praktisi mengeyampingkan pro dan kontra manfaat biaya dan memutuskan untuk berubah karena tuntutan lingkungan dimana kita berpraktik. Ini bukan saja pilihan bagi praktisi di Indonesia, tetapi juga alternatif bagi praktisi di negara-negara lain. Oleh karena itu, IFAC juga memperhatikan para praktisi ini dengan menerbitkan berbagai pronouncements berkenaan dengan Small and Medium Practices.
·      Dampak Mengadopsi ISA pada Kenaikan Biaya
Suatu studi yang dilakukan oleh Annette G. Kohler  dan rekan- rekan dari Univesity of Duisburg-Essen, membuat perkiraan kenaikan biaya ini dalam kerangka penerapan ISA oleh negara-negara masyarakat Uni Eropa.
Untuk memahami kenaikan biaya yang diperkirakan studi tersebut. Ada beberapa pengertian yang perlu dipahami, adalah sebagai berikut:
-          Tanggapan terhadap survei datang dari tiga kelompok responden, yakni kantor-kantor akuntan yang tergabung dalam Forum of Firms (FoF), peserta  pasar modal ( capital market participants), dan regulator dibidang audit dari negara-negara Uni Eropa.
-          Seluruh pasar audit (audit market) dicakup oleh kantor-kantor akuntan yang tergabung dalam FoF, maupun yang tidak tergabung dalam FoF (kantor akuntan non-FoF)
-          Ada dua jenis klasifikasi biaya dalam studi ini, yakni biaya yang berulang-ulang  terjadi setiap tahun (recurring cost) dan biaya yang sekali terjadi (One off Cost) yakni ketika mulai mengadopsi ISA.

       2.4       Audit Berbasis Resiko
Audit berbasis resiko lebih berupa perubahan pola pandang dari pada sebuah teknik. Memakai kacamata audit berbasis resiko auditor harus menilai kemampuan manajemen dalam mengukur resiko, merespon resiko dan melaporkan resiko. Apabila manajemen memiliki kemampuan yang cukup dalam mengukur, merespon dan melaporkan resiko dalam suatu area atau proses, maka resiko bawaan bisa diturunkan. Artinya auditor tidak harus meningkatkan tingkat ketelitian, menambah prosedur atau menambahkan waktu analisa. Sebaliknya kalau manajemen resiko klien buruk, maka auditor harus meningkatkan keteliatian, menambah prosedur dan menambahkan waktu analisa. Sehingga bobot atau score resiko di masing-masing area atau proses tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penentuan prioritas audit oleh auditor.
                           1.     Risiko Audit (Audit Risk)
Risiko memberikan opini audit yang tidak tepat (expressing an inappropriate audit opinion) atas laporan keuangan yang disalah sajikan secara material. Tujuan audit adalah menekan risiko audit ini ke tingkat rendah yang dapat diterima auditor.
Untuk menekan risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima,auditor harus :
·         Menilai risiko salah saji yang material
·         Menekan risikko pendeteksian




                     a.            Komponen Risiko Audit
Risiko
Penjelasan
Komentar
Inherent Risk (Risiko Bawaan)
Kerentanan suatu asersi (mengenai jenis transaksi, saldo, akun atau pengungkapan) terhadap salah saji yang mungkin material, sendiri atau tergabung, tanpa memperhitungkan pengendalian terkait.
Meliputi peristiwa atau kondisi (internal atau eksternal) yang dapat menghasilkan salah saji (error/fraud) dalam laporan keuangan. Sumber risiko dapat timbul karena tujuan entitas, sifat operasi/industri, lingkungan peraturan dimana entitas beroperasi, serta ukuran dan kompleksitas entitas.
Control Risk (Risiko Pengendalian)
Risiko bahwa suatu salah saji bisa terjadi dalam suatu asersi dan bisa material, sendiri atau tergabung dengan salah saji lainnya, tidak tercegah atau terdeteksi dan terkoreksi pada waktunya oleh pengendalian intern entitas
Manajemen merancang pengendalian untuk memitigasi suatu faktor risiko tertentu (business/fraud risk factor). Suatu entitas menilai risikonya dan kemudian merancang dan mengimplementasi pengendalian yang tepat untuk mengurangi risk exposure sampai tingkat yang dapat diterima (tolerable/acceptable level).
Pengendalian bisa bersifat pervasif atau spesifik, yang :
·         Pervasif, misalnya sikap manajemen terhadap pengendalian, komitmen untuk menggunakan tenaga kompeten, dan mencegah fraud. Ini secara umum disebut entity-level controls (pengendalian di tingkat entitas)
·         Spesifik atau khas ditujukan pada transaksi, sejak awal atau persiapan transaksi (initation), pengolahan (processing), sampai pencatatan (recording). Ini disebut business proscess controls (pengendalian proses bisnis), activity-level controls (pengendalian tingkat aktivitas), atau transaction controls (pengendalian transaksi)
Detection Risk (Risiko pendeteksian)
Risiko bahwa prosedur yang dilaksanakan auditor untuk menekan risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima, tidak akan mendeteksi salah saji yang bisa material, secara individu atau tergabung dengan salah saji lainnya.
Auditor menilai risiko salah saji material (inherent & control risk) pada tingkat laporan keuangan dan asersi. Prosedur audit dibuat untuk menekan risiko audit ke tingkat rendah yang dapat diterima. Dalam menyusun prosedur audit ada pertimbangan mengenai potensi risiko karena :
·         Memilih prosedur audit yang tidak tepat;
·         Salah menerapkan prosedur audit; atau
·         Salah menafsirkan hasil dari prosedur audit.

                     b.            Tiga Langkah Audit Berbasis Risiko
Tahap/Langkah
Penjelasan
Risk Assessment
(Menilai Risiko)
Melaksanakan prosedur penilaian risiko untuk mengidentifikasi dan menilai risiko salah sajiyang material dlam laporan keuangan.
Risk Response
(Menanggapi Resiko)
Merancang dan melaksanakan prosedur audit selanjutnya yang menanggapi risiko (salah saji yang material) yang telah diidentifikasi dan dinilai, pada tingkat laporan keuangan dan asuransi.
Reporting
(Pelaporan)
Tahap melaporkan meliputi :
             a.  Merumuskan pendapat berdasarkan bukti audit yang diperoleh
             b.  Membuat dan menerbitkan laporan yang tepat, sesuai kesimpulan yang ditarik.

·      Menilai Audit Resiko
Menilai Risiko/Ris Assesment
Kutipan ISA 315.3 mengenai tujuan auditor dalam Proses Audit Tahap 1
“Tujuan Auditor adalah mengidentifikasi dan menilai salah saji yang material,karena kecurangan atau kesalahan, pada tingkat laporan keuangan dan asersi, melalui pemahaman terhadap entitas dan lingkungannya. Termasuk pengendalian intern entita, yang memberikan dasar untuk merancang dan mengimplementasi tanggapan terhadap risiko (salah saji material)yang dinilai”
Menanggapi Risiko/Risk Respons
Kutipan dari ISA 330.3 mengenai tujuan auditor dalam Proses Audit Tahap 2
“Tujuan auditor adalah memperoleh bukti audit yang cukup tepat tentang risiko (salah saji material) yang dinilai , dengan merancang dan mengimplementasikan tanggapan yang tepat terhadap risiko tersebut”
Tanggapan auditor terhadap risiko yang dinilai untuk risiko salah saji material, didokumentasikan dalam suatu rencana audit yang :
·         Berisi tanggapan menyeluruh atas risiko yang diidentifikasi pada tingkat laporan keuangan
·         Menangani area laporan keuangan yang material
·         Berisi sifat, luasnya, an penjadwalan prosedur audit spesifik untuk menanggapi risiko salah saji material, pada tingkat asersi
Hal yang menjadi pertimbangan auditor dalam merencanakan kombinasi prosedir audit yang tepat untuk menanggapi risiko yaitu :
                                          1.     Uji pengendalian (Test of Controls)
                                                      a.       Identifikasi pengendalian intern yang relevan, jka yang diuji dapat mengurangi lingkup prosedur substantif lainnya. Umumnya jumlah sampel (sample size) dalam uji pengendalian jauh lebih sedikit dari jumlah sampel dalam uji sustantif suatu arus transaksi.
                                                      b.       Identifikasi setiap asersi yang tidak dapat ditangani dengan prosedur substanti saja. Contoh, ketika menguji asersi lengkapnya penjualan dalam entitas kecil, dan situasi di mana transaksi diproses secara otomatis (dalam penjualan internet).
                                     2.          Prosedur Analitikal Substantif (Substantive Analytical Procedures)
Prosedur dimana jumlah total suatu arus transaksi (penjualan) dapat diperkirakan dengan cukup tepat berdasarkan bukti yang tersedia
                                3.              Pendadakan (Unpredictability)
Dalam proses audit memang perlu memasukkan unsur pendadakan ketika menanggapi salah saji material karena kecurangan.
                                4.              Management Override
Auditor mempertimbangkan perlu prosedur audit yang spesifik menangani kemungkinan management override atau putusan manajemen untuk meniadakan pengendalian dengan membuat “pengecualian”
Pelaporan/Reporting
Kutipan dari ISA 700.6 mengenai tujuan auditor dalam Proses Audit Tahap 3
Tujuan auditor adalah :
a.    Merumuskan opini mengenai laporan keuangan berdasarkan evaluasi atas kesimpulan     yang ditarik atas bukti audit yang diperoleh
b.   Memberikan opini dengan jelas, melalui laporan tertulis

       2.5       Kutipan-kutipan ISA ( International Standards on Auditing )
·         ISA 500 Auditing Evidence ( Bukti audit)
alinea A27-A30 membeerikan contoh-contoh mengeenai relevansi audit:
1.    Relevansi berkaitan dengan hubungan logis dengan tujuan prosedur audit dan jika relevan, deng an asersi yang dipertimbangkan. Relevansi informasi yang digunakan sebagai bukti audit mungkin dipengaruhi oleh arah pengujian. Sebagai contoh, jika tujuan  prosedur audit adalah untuk menguji lebih saji (overstatement) keberadaan atau penilaian utang usaha, pengujian utang usaha yang tercatat merupakan prosedur audit yang relevan.
2.    Di lain pihak, ketika menguji kurang saji (understatement) keberadaan atau penilaian utang usaha, pengujian utang usaha yang tercatat tidak akan relevan, namun pengujian infor masi seperti pembayaran setelah tanggal laporan posisi keuangan, faktur yang belum dibayar, pernyataan dari pemasok, dan laporan penerimaan barang yang belum dicocokkan dengan order pembelian mungkin relevan.
3.    Suatu set prosedur audit tertentu dapat memberikan bukti audit yang relevan untuk  beberapa asersi, namun tidak untuk asersi yang lainnya. Sebagai contoh, inspeksi atas dokumen yang berhubungan dengan penerimaan kas dari piutang setelah akhir periode dapat memberikan bukti audit yang berkaitan dengan keberadaan dan penilaian.
4.    Pengujian pengendalian dirancang untuk mengevaluasi \efektivitas operasi pengendalian dalam mencegah, mendeteksi, atau mengoreksi kesalahan penyajian material dalam tingkat asersi. Perancangan pengujian pengendalian untuk memperoleh bukti audit yang relevan mencakup pengidentifikasian kondisi (karakteristik atau atribut) yang menunjukkan pelaksanaan pengendalian dan kondisi penyimpangan dari pelaksanaan yang memadai. Keberadaan atau ketiadaan kondisi-kondisi tersebut dapat diuji lebih lanjut oleh auditor.
5.    Prosedur substantif dirancang untuk mendeteksi kesalahan penyajian material pada tingkat asersi. Prosedur ini terdiri dari pengujian rinci dan prosedur analitis substantif. Perancangan prosedur substantif mencakup pengidentifikasian kondisi yang relevan dengan tujuan pengujian yang dapat mendeteksi kesalahan penyajian pada tingkat asersi yang relevan

ISA 500 alinea A31-A33 memberikan contoh-contoh mengenai keandalan bukti audit:
1.    Keandalan informasi yang digunakan sebagai bukti audit, dan oleh karena itu merupakan  bukti audit itu sendiri, dipengaruhi oleh sumber bukti tersebut dan sifatnya serta kondisi saat bukti tersebut diperoleh, termasuk pengendalian dalam penyusunan dan  pemeliharannya, jika relevan. Oleh karena itu, generalisasi mengenai keandalan berbagai macam bukti audit masih tergantung pada beberapa pengecualian penting.
2.    Informasi yang digunakan sebagai bukti audit diperoleh dari sumber eksternal entitas, mungkin terdapat kondisi yang dapat memengaruhi keandalannya. Sebagai contoh, informasi yang diperoleh dari sumber luar yang independen dapat menjadi tidak andal  jika sumbernya tidak memiliki pengetahuan memadai, atau tidak adanya objektivitas  pakar manajemen.
3.    Meskipun diakui adanya pengecualian, generalisasi berikut tentang keandalan bukti audit mungkin bermanfaat:
a.    Keandalan bukti audit meningkat ketika bukti audit diperoleh dari sumber independen dari luar entitas.
b.    Keandalan bukti audit yang diperoleh dari sumber internal meningkat ketika  pengendalian yang berkaitan, termasuk pengendalian atas penyusunan dan  pemeliharaannya, dilaksanakan secara efektif oleh entitas.
c.    Bukti audit yang diperoleh secara langsung oleh auditor (sebagai contoh, observasi atas penerapan suatu pengendalian) lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan  bukti audit yang diperoleh secara tidak langsung atau dengan melalui penarikan kesimpulan dari beberapa informasi (sebagai contoh, permintaan keterangan tentang  penerapan sautu pengendalian).
d.   Bukti audit dalam bentuk dokumen, kertas, data elektronik, atau media lainnya, lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan bukti yang diperoleh secara lisan (sebagai contoh, catatan rapat lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan representasi lisan tentang hasil yang dibahas).
e.    Bukti audit yang diperoleh daridokumen asli lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan bukti audit yang diperoleh melalui fotokopi atau faksimili, atau dokumen yang telah difilmkan, diubah ke dalam bentuk digital, atau diubah ke dalam bentuk elektronik, yang keandalannya dapat bergantung pada pengendalian atas penyusunan dan pemeliharaannya.
·         ISA 315
Lebih luas dari sekedar kegiatan-kegiatan pengendalian (control activities) seperti pemisahan tugas (segregation of duites), proses otorisasi (authorizations), dan rekonsiliasi saldo. Pengendalian internal dalam ISA 315 terdiri atas lima komponen. Kelima komponen pengendalian internal tersebut terdiri dari :
1.      Control Environment
2.      Risk Assessment
3.      Information System
4.      Control Activities
5.      Monitoring

·         ISA 320 (Materiality in Planning and Perfoming an Audit)
Isa yang menjadi acuan dalam bab ini ialah ISA 320. menyatakan:
“ Tujuan auditor adalah menerapkan secara tepat konsep materialitas dalam merencanakan dan melaksanakan audit “.
·         ISA 230 (Audit Documentation)
Salah satu standar internasional tentang audit. Hal ini berfungsi untuk mengarahkan dokumen audit kertas kerja untuk membantu perencanaan audit.
·         ISA 240 (The Auditor’s Responsibilities Relating to Fraud in an Audit of Financial Statements) - (Tanggung Jawab auditor yang berkaitan dengan kecurangan dalam audit laporan keuangan)
Berikut adalah beberapa poin penting dalam ISA 240 dalam pelaksanaan audit berbasis risiko :    
Tujuan ISA 240 :
Seorang auditor harus mempertimbangkan risiko terjadinya fraud dalam laporan keuangan.
·         ISA 260 (Communication with Those Charged with Governance) - (Pihak yang Bertanggungjawab atas Tata Kelola)
Pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola Individu atau organisasi (organisasi-organisasi, seperti wali amanat korporasi) yang memiliki tanggungjawab untuk mengawasi arah strategis entitas dan pemenuhan kewajiban yang berkaitan dengan akuntabilitas entitas.
·         ISA 265 (Communication Deficiencies in Internal Control to Those Charged with Governance and Management) – (Pengkomunikasian Defisiensi dalam Pengendalian Internal kepada Pihak yang Bertanggung jawab atas Tata Kelola dan Manajemen)
Auditor wajib mengkomunikasikan secara tertulis kepada TCGW (Those Charge With Goverment) tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan selama audit secara tepat waktu
·         ISA 330 (The Auditor’s Responses to Assesses Risks) – (Respon Auditor terhadap Risiko yang telah Dinilai)
Membahas mengenai tanggung jawab auditor untuk merancang dan menerapkan respon terhadap risiko kesalahan penyajian material yang diidentifikasi dan dinilai oleh auditor dalam suatu audit atas laporan keuangan.
·         ISA 450 (Evalution of Misstatement Identified during the Audit) – (Pengevaluasian atas kesalahan penyajian yang diidentifikasi selama audit
Ini berkaitan dengan tanggung jawab auditor mengevaluasi dampak kesalahan yang diidentifikasi dalam audit dan kesalahan penyajian yang tidak dikoreksi jika ada terhadap laporan keuangan).
·         ISA 505 (External Confirmations) - (Konfirmasi Eksternal)
Berhubungan dengan penggunaan prosedur konfirmasi eksternal dau auditor untuk memperoleh bukti audit.
·         ISA 510 (Initial Audit Engagements-Opening Balances) - (Perikatan Audit Tahun Pertama)
Berhubungan dengan tanggung jawab auditor yang berhubungan dengan saldo awal dalam perikatan tahun pertama. Selain, jumlah dalam laporan keuangan, saldo awal mencakup hal – hal yang memerlukan pengungkapan yang ada pada awal periode.
·         ISA 520 (Analytical Procedures) - (Prosedur Analitis)
Berhubungan dengan penggunaan prosedur analitis oleh auditor sebagai pengujian subtantif .
·         ISA 530 (Audit Sampling) - (Sampling Audit)
Ini diterapkan ketika auditor telah memutuskan untuk menggunakan sampling dalam pelaksanaan prosedur audit.
·         ISA 540  (Auditing Accounting Estimates, Including Fair Value Accounting Estimes, and Related Disclosures) - (Pihak Berelasi)
Berkaitan dengan tanggung jawab auditor dalam transaksi pihak berelasi dalam suatu audit atas laporan keuangan.
·         ISA 560 (Subsequens Events) - (Peristiwa Kemudian)
Berhubungan dengan peristiwa kemudian dalam suatu audit dalam laporan keuangan.
·         ISA 570 (Going Concern) - (Kelangsungan Usaha)
Mengatur tanggung jawab auditor dalam audit atas laporan keuangan yang berkaitan dengan penggunaan asumsi kelangsungan usaha dan manajemen dalam menyusun laporan keuangan.
·         ISA 580 (Written Representations) - (Representasi Tertulis
Berkaitan dengan tanggung jawab auditor untuk memperoleh representasi tertulis dari menejemen dan jika relevan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dalam audit laporan keuangan.
·         ISA 600 (Including the Work of Component Auditors) - (Pertimbangan khusus audit atas laporan keuangan grup)
Membahas audit atas laporan keuangan kelompok perusahaan yang melibatkan beberapa KAP.
·         ISA 705 (Modifications to the Opinion in the Independent Auditor’s Report) - (Modifikasi pendapat dalam laporan auditor independen)
Berkaitan dengan tanggung jawab auditor untuk menerbitkan suatu laporan keuangan yang tepat.
·         ISA 710 (Comparative Information-Correspodending Figures and Comparative Fianncial Statement) - (Informasi Komparatif – Angka koresponding dan laporan keuangan komparatif)
Berkaitan dengan tanggung jawab auditor atas informasi komparatif dalam laporan keuangan
·         ISA 720 (The Auditor’s Responsibilities Relating to Other Informaton in Documents Containing Auditied Financial Statements) - (Tanggung jawab auditor atas informasi lain dalam dokumen yang berisi laporan keuangan auditan)
Informasi keuangan dan non-keuangan, selain dari laporan keuangan yang diaudit, yang termasuk dalam laporan tahunan entitas.











BAB III
PENUTUP
       3.1       Simpulan
Standar Profesional Akuntan Publik  (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dan ISA dalam mengatur laporan keuangan sudah diatur di 10 standar auditing. Serta di dalam ISA terdapat daftar atau kutipan-kutipan dari ISA 500 – ISA 720.

 Di dalamnya Profesi Akuntansi yang menjelaskan apa pekerjaan Akuntan Publik itu sendiri serta macam-macam profesi akuntansi yang dijelaskan secara singkat,padat dan jelas . Akuntansi Publik itu sendiri wajib menjaga kerahasiaan publik yang ditanganinya tetapi tidak hanya klien dan pemberi kerja saja tetapi semuanya yang berkepentingan dengannya.





       3.2       Saran
Dengan adanya makalah ini, pemahaman kita akan SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan ISA (International Standards on Auditing) bisa lebih memahami dan menambah wawasan,serta meningkatkan kemampuan kita dalam mengerti materi-materi yang terdapat didalamnya.

Sekian terima kasih atas perhatiannya, mohon maaf jika ada kesalahan kata atau kalimat yang tidak sempurna atau kurang baik untuk dibaca.



DAFTAR PUSTAKA

Theodorus M. Tuanakotta, Audit Berbasis ISA (International Standards Auditing), Jakarta: Salemba Empat,2013.
Theodorus M. Tuanakotta, Audit Kontemporer,Jakarta: Salemba Empat,2015.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar